Spirituality: Peduli terhadap Spiritualitas


Ketertarikan karyawan di seluruh dunia akan spiritualitas makin membesar. Ketidakpastian masa depan, teroris, penyakit mematikan, umur yang makin menua, makin mendorong orang menemukan keteduhan jiwa dalam ujud spiritual.
Sayangnya, penelitian di bidang ini masih sangat sedikit. Walaupun begitu, rintisan kajian telah dimulai. Buku-buku bertema spiritual sudah mulai ditulis orang, di antaranya:
A Spiritual Audit of Corporate America, karangan Mitroff and Denton (1999). Buku ini menceritakan bagaimana gerakan para pemimpin bisnis menerapkan prinsip spiritual dan agama dalam praktek manajemen di organisasi mereka.
Managing with the Wisdom of Love: Uncovering Virtue in People and Organizations, karangan Marcic (1997).
Leading with Soul: An Uncommon Journey of the Spirit, karangan Bolman dan Deal (1995).
Stewardship: Choosing Service over Self-interest, karangan Block (1993). Buku ini adalah termasuk buku yang paling banyak dibaca oleh eksekutif di Amerika (McGee, 1998)
The Soul of a Business: Managing for Profit and the Common Good, karangan Chappell (1993).
Managing with the Heart, karangan Bracey dkk. (1990).
Para peneliti menemukan, proses spiritual yang terjadi, tidak mesti harus melalui upaya rasional. Yang sering terjadi adalah orang menemukan adanya peristiwa “magis” atau “keajaiban.” Fenomena magis atau keajaiban itu tentu saja sulit diterangkan secara ilmiah. Menurut kamus Webster, istilah magis berarti pengaruh luar biasa yang nampaknya berasal dari sumber supranatural, sedangkan keajaiban berarti kejadian luar biasa yang disebabkan oleh campur tangan kekuasaan Tuhan.
http://www.pemimpinunggul.com/

Supplement to Kant's Philosophy of Religion


Supplement to Kant's Philosophy of Religion

The Influence of Kant's Philosophy of Religion

1. Kant's Role in the Origin of Philosophy of Religion

Kant, along with Hume and Hegel, played a central role in the development of philosophy of religion as an area of inquiry distinct from the ways that late medieval and earlier modern philosophers had dealt with the concept of God. (Collins 1967, Dupré 1977, Westphal 1997). These earlier inquiries can be considered forms of “philosophical theology,” i.e., they applied human reason to concepts and claims about God for which Christian theology, understood as a systematic human reflection on divine revelation, served as the primary frame of reference for the truth of such claims. One important function of this kind of inquiry was to determine the extent to which human reason, operating without the assistance of divine revelation, could by its own power establish the meaning, validity and truth of concepts and claims about God. Philosophical theology had been primarily coordinated to the claims Christian theology made on behalf of a divine revelation and was often used as an apologetic on behalf of the reasonableness of Christian beliefs. In contrast, philosophy of religion, as it began to take shape in the eighteenth century, began to function independently of formal theological inquiry and shifted its focus from religion as divinely revealed to religion as a human phenomenon.

2. The Movement from Philosophical Theology to Philosophy of Religion in Kant's own Work

Key elements of this shift can be seen within Kant's own work. In the context of the rationalist systems of Baumgarten, Wolff and Leibniz that stand in the background of Kant's early writings, topics such as the attributes of God, the existence of God and the immortality of the soul were not treated as related parts of an overall philosophical analysis focused upon human religious beliefs and activities. These topics were placed, instead, within one or another of the three fields—rational psychology, cosmology and rational theology—that rationalist systems typically proposed as the division for the inquiry that properly follows upon the investigation that metaphysics makes into “being” as the most general object of philosophical study. These three fields of “special metaphysics” thus each had a particular field or type of being as its proper object: the immaterial being of the soul as object for rational psychology, the material being of the physical universe for cosmology and the infinite being of God for rational theology. Even in the Critique of Pure Reason (1781) Kant deals with these topics mainly in terms of their placement within such a system of metaphysics. His arguments that focus on the concepts of God and the soul are primarily concerned to show their philosophical incoherence as they were articulated within those systems: These notions were incoherent in that they were in principle not subject to the spatio-temporal framework necessary to constitute them as valid objects of “experience” for the legitimate speculative use of reason. Kant's arguments here do not directly bear upon the functions of notions of God and the soul within the complex structure of human religious belief and practice. He is nonetheless well aware that the conclusions drawn from his arguments in the 1st Critique will have significant implications for articulating an understanding of religion appropriate to the finite reason that characterizes humanity's unique status at the juncture of nature and freedom.
Although Religion within the Boundaries of Mere Reason (1793) is closely tied to Kant's larger critical project, it also signals the shift in focus to religion as human phenomenon that distinguishes philosophy of religion from prior forms of philosophical theology. In keeping with the “Copernican revolution” that places the constructive activities of the human subject at the center of philosophical analysis, Kant's treatment of religion in this work does not function as a preliminary step in an apologetic on behalf of claims made on the basis of divine revelation. He is concerned, instead, to place the central religious concepts of sin and salvation historically articulated by Christianity into the framework of meaning that has been legitimated by the critically disciplined human reason as delimited in his three Critiques. This framework requires that severe limits be placed on the theoretical claims about God and the soul that are embedded in these Christian doctrines of sin and salvation. Placing such limits, however, serves to exhibit what Kant considers to be the authentic religious meaning of these doctrines, i.e., their bearing upon the moral freedom of human agents and the moral destiny of the human species as the unique juncture of freedom and nature. Kant thus sees the human significance of religion rooted in the exercise of human moral freedom in both its individual and social dimensions.

3. Lines of Influence from Kant's Philosophy of Religion

As is the case with his overall critical project, Kant's treatment of religion has been put to use in divergent and sometimes even contrary ways in subsequent philosophical discussion. There is no simple way to classify all the influences upon philosophy of religion that can trace their lineage back to Kant's discussions. One reason for this is that different weight can be given to the importance that Kant's own texts on religious and theological topics have relative to one another. For some philosophers of religion, the crucial arguments are the ones articulated in the Transcendental Dialectic of the Critique of Pure Reason against the proofs for the existence of God. For others, the more important element in Kant's treatment of religion is his effort to base authentic religion on morality. And for yet others, Kant's importance for philosophy of religion rests upon his attempts to see religion in terms of a symbolic (in contrast to a cognitive) field of human meaning. The following description of some of the more important directions taken in philosophy of religion subsequent to Kant is thus offered more as illustrative than comprehensive. It does not seek to adjudicate the question of which among these deserves to be called the most “authentically” Kantian; it rather indicates the range of influence that Kant's treatment of religion has had and continues to have.

3.1 Arguments for the Existence of God

Kant's criticisms of the arguments for the existence of God typically used in rationalist metaphysics remain among the most influential elements of his heritage. This influence extends not merely to later discussions of these arguments in philosophy of religion but also enters into views of the history of philosophy that see these criticisms as an important marker of “the end of metaphysics.” Kant's criticisms are frequently aligned with other arguments against the possibility of articulating a valid theoretical proof for the existence of God—e.g., those that issue from skeptical positions such as David Hume's. While the prevailing consensus has been that Kant's criticisms decisively undercut these modes of rational proof, the mid-twentieth century saw a revival of interest in the ontological argument, particularly in the forms proposed by Anselm of Canterbury (see Harshorne 1965, Hick 1967, Malcolm 1960, and Plantinga 1965). On some accounts Anselm's arguments may escape Kant's criticisms, which were directed against forms the argument took in the distillation that rationalist metaphysicians such as Baumgarten and Wolff had made of the versions offered by Leibniz and Descartes. More recently, Iris Murdoch has linked the ontological argument in an intriguing way to Kant's ethics (Murdoch 1993). The neo-scholastic and neo-Thomist traditions, which also reject the ontological argument (as did Thomas Aquinas), do not accept Kant's account that makes the ontological proof fundamental to other arguments (e.g., cosmological, teleological) that Aquinas formulated to demonstrate that there is a God.

3.2 The Relation Between Morality and Religion

Of at least equal influence has been Kant's effort to analyze religion as fundamentally based on morality, though there is also significant disagreement about the correctness and the consequences of Kant's position. A common view is that Kant effectively reduces religion to morality without remainder. On this account, Kant's work functions as an important step in freeing humanity from the grip of dogmatic and ritualistic religion. Other views see Kant's account of religion as non-reductive and thus according religion a scope and value distinctive from morality. Some recent reconstructions of Kant's view in which religion functions non-reductively with respect to morality can be found in the work of Ronald M. Green (1978, 1988) and of John Hare (1997). Green (1992) has also argued for a close connection between the views of Kant and Kierkegaard on the relation of religion to morality. Other interpretations find Kant according positive value to religion in conjunction with his views on human responsibility for history, society and culture. On some of these accounts, Kant offers a philosophical and social reconstruction of the eschatological hopes that Christianity articulates under the image of the “kingdom of God” (Goldmann 1971, Schaeffler 1979).

3.3 Influences on Theology

Kant's efforts to root religion in morality also had a significant impact on Protestant theology in Europe during the nineteenth and twentieth centuries, particularly in various forms of what has been termed “liberal theology” or “liberal Protestantism,” which often placed great stress on the moral content of Christianity, particularly as an instrument of social reform. A significant early text that prefigures important features of such liberal theology is the first part of an essay that Hegel wrote in 1795-6 (unpublished until 1907), “The Positivity of the Christian Religion,” in which he presents Jesus' primary religious mission as embodying and preaching the Kantian categorical imperative (Knox 1948). Kant's philosophy and his account of religion also drew significant attention from one of the most significant Protestant theologians of the twentieth century, Karl Barth (1886-1968). He provides an astute analysis of Kant and the impact of Kant's thought upon theology in Protestant Theology in the Nineteenth Century (1973). The beginning of the twenty-first century has seen the emergence of interpretations of Kant's account of God, faith and religion that takes its bearing upon Christian doctrines such as the Redemption and the Incarnation (particularly as they are understood in Reformed and Evangelical theological tradtions) to be “theologically affirmative.” These interpretations stand in contrast to the prevailing view of much twentieth-century Kant scholarship that takes his account of religion to be at least skeptical of these doctrines or even to entail their denial. (See Palmquist and Firestone & Palmquist 2006, Firestone & Jacobs 2008, Palmquist 2000, Hare 1996, 2001; for critical assessments of this approach, see Byrne 2007, especially Chapters 1 and 8, Rossi 2005, and Yandell 2007). Kant's philosophy was of interest to some Catholic thinkers who were his contemporaries; subsequent to the placement of an Italian translation of the Critique of Pure Reason on theIndex of Prohibited Books in 1827, however, Kant was generally treated as an adversary to be refuted by the resurgent neo-Thomism of the later nineteenth and early twentieth century (see Mercier, 2002, for an example of such adversarial treatment of Kant by one of the important figures in the revival of Thomism). In contrast to this generally negative treatment of Kant, the Belgian Catholic philosopher Joseph Maréchal, S.J., (1878-1944) proposed an understanding of Kant's transcendental method that has had an impact on contemporary Catholic theology, most notably through the German theologian Karl Rahner, S.J. (1904-1984). Kant's specific views on religion have had less direct impact on Catholic theology, although there has been recent discussion about the appropriate location of his treatment of grace on the spectrum of theological positions that run from Calvinist to Lutheran to Catholic. Jacqueline Mariña (1997) argues that Kant's view is closest to a Catholic understanding of grace. (See also Adams 1999.) In addtion, recent studies of the Catholic reception of Kant's work (Fischer 2005) have put into question the adequacy of the interpretation on which neo-scholastic and neo-Thomist thinkers judged Kant's crtical project to be a subjectivist and relativist enterprise that stands in inplacable opposition to Catholic theology.

3.4 Religion as Non-cognitive and as Symbolic

Most of the interpretations of Kant's treatment of religion that have been mentioned take his account to remove religious claims from the arena of theoretical cognition. Placing religion in the realm of the non-cognitive has been central for a number of later philosophical accounts of religion. Some of these relegate religion to the realm of feeling, with varying assessments about the value of placing it within human interiority and subjectivity. Thus Kierkegaard and Schleiermacher, who disagree with Kant on many matters about religion, premise their respective defenses of Christian living and belief on the placement of authentic religion at a level of human subjectivity that lies beyond the range of theoretical knowledge. In contrast, a plausible case can be made that at the root of the atheistic positions of thinkers such as Feuerbach and Marx stands the same basic Kantian conclusion about the non-cognitive status of religious claims. There are, in addition, other philosophical accounts of religion that view it as non-cognitive and then move in directions influenced by Kant's more constructive accounts of religion that reference the validity and significance of religious concepts to symbolic or aesthetic meaning. Accounts of this kind can be found not only among thinkers who are primarily considered philosophers of religion, e.g., Rudolph Otto, but also among those who are recognized as theologians, e.g., Paul Tillich (see Davidovich 1993). The Critique of the Power of Judgment (1790), which can be overlooked in treatments of Kant's understanding of religion, is nonetheless a crucial text for locating his influence upon the development of this way of construing religion.

Source : 
http://plato.stanford.edu/entries/kant-religion/supplement.html

Relasi antara Agama dan Negara


Negara RI, agama menduduki posisi sentral dan terhormat. Begitu terhormatnya, sehingga tidak tersentuh bahkan tidak boleh jadi pembicaraan. Sering terdengar dari lisan para petinggi negeri ini, termasuk para pengamat yang menyatakan: 
“Jangan bawa-bawa  agama dalam urusan negara. Agama bersifat individual, sedangkan urusan publik adalah urusan negara. Negara RI bukanlah negara agama, karena itu agama cukuplah menjadi urusan departemen agama saja.”
Sampai disini, nampaknya sebagian besar umat beragama menerima dengan sukarela, tanpa protes. Umat beragama dibungkam dengan jimat pancasila yang dianggap sebagai konsep final dalam mewujudkan sebuah negara yang bersatu, adil dan makmur. Sekalipun selama 62 tahun Indonesia merdeka, pancasila terbukti gagal menjadikan Indonesia sebagai sokoguru sebuah negara ideal yang berketuhanan dan berprikemanusiaan yang adil dan beradab.
Benarkah pancasila adalah dasar Negara RI? Pertanyaan ini patut dijelaskan secara konstitusional disebabkan adanya inkonsistensi. TAP MPR XVIII Tahun 1998 mencabut P4 dan menegaskan Pancasila sebagai dasar negara. Sebelumnya TAP MPRS XXV/1966 mencantumkan pancasila sebagai dasar Negara. Tetapi menurut UUD 1945 ps 29 ayat 1 menyatakan: Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan pancasila. Artinya, TAP MPR atau UUD ’45, menunjukkan hubungan agama di negara RI mestinya harmonis, karena dasar Negara yang juga menjadi sila pertama pancasila. Bukan dijadikan sebagai ikon konflik SARA seperti sekarang.
Apa definisi negara pancasila? Hingga sekarang belum ada penjelasan konstitusional, karena itu sering disalahgunakan. Mantan Presiden Suharto mewariskan kesalahan besar ketika dia menyatakan: Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler.
Implementasi pancasila, sejak awal sudah bermasalah. Rezim orla Sukarno menerapkan pancasila berbasis sinkretisme ideologi, yang dikenal dengan Nasakom (nasionalisme, agama, komunisme). Sedang rezim Suharto mengamalkan pancasila berbasis budaya yang memunculkan ideologi asas tunggal pancasila. Di zaman reformasi, pancasila membonceng liberalisme berdasarkan 4 pilar kebangsaan (Bhineka Tunggal Ika, NKRI, Pancasila, dan UUD ’45).
Jika kita berpegang pada UUD ’45, maka negara RI sesungguhnya berdasarkan agama. Sebab istilah Ketuhanan YME adalah konsep agama, bukan konsep sekularisme, demokrasi, ataupun liberalisme. Ketiga isme ini tidak bicara soal Tuhan, sekiranya membicarakan konsep ketuhanan juga mereka tidak bisa. Sebab siapapun yang berkeyakinan adanya Tuhan YME harus memiliki kitab suci untuk mengenalkan siapa Tuhan itu, agar tidak salah dalam mengenal Tuhan. Di zaman jahiliyah batu dianggap tuhan, sapi, kerbau dijadikan tuhan. Ada juga yang menjadikan jin sebagai tuhan yang disembah. Selain itu, harus juga memiliki nabi yang mengajarkan bagaimana cara menyembah Tuhan yang benar, agar tidak membuat-buat cara penyembahan menurut selera hawa nafsu si penyembah.
Dalam hal ini, pancasila benar-benar gagal membangun masyarakat yang berketuhanan. Sebab masih banyak rakyat Indonesia yang menyembah gunung, seperti gunung bromo di Jatim; menyembah sapi seperti kyai Slamet di Solo, atau menyembah jin seperti Nyai Rorokidul di Yogyakarta. Lalu siapa tuhan sekularisme, demokrasi dan liberalisme? Siapa nabi dan apa kitab sucinya?
Negara RI yang berdasarkan Ketuhanan YME ini, sesungguhnya berdasarkan agama, karena itu segala bentuk aturan dan UU tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, seperti penjelasan Prof. Hazairin, SH berkaitan dengan ps 29 ayat 2 UUD ’45. Terjadinya tindak kejahatan, berupa korupsi, merajalelanya dekadensi moral di kalangan pejabat dan generasi muda, juga narkoba. Termasuk aksi kekerasan komunal dan sosial, disebabkan penyimpangan implementasi dasar Negara. Maka yang bertanggungjawab atas penyimpangan ini tentu saja penyelenggara Negara, khususnya sekularisme, liberalisme dapat demokrasi.
Selama ini kaum sekuler senantiasa berusaha memerangi agama sebagai tatanan hidup rakyat Indonesia, padahal mereka selalu mengusung slogan bebas berbuat apa saja? Ketika berbagai kerusakan sistemik menimpa negeri ini, kaum sekuler membebankan kesalahan pada umat beragama. Sementara, ketika kaum beragama ingin berbuat bebas sesuai agamanya dihalangi. Contoh, apa yang disebut Perda bernuansa syariah ingin dihapus, padahal hasil musyawarah DPRD. Bukankah kaum demokrasi berkoar hendak menjunjung tinggi kemerdekaan individu untuk berbuat sesuai keinginannya? Orang berpoligami dicacimaki, sementara perselingkuhan, lesbian, homo dan kemungkaran lainnya dibiarkan. Logika apa yang dipakai kaum sekuler ini?
Apakah ideologi sekuler itu sama dan sebangun dengan ideologi semau gue atau machiavelis, jika berkuasa maka dia yang berhak mengatur orang yang dikuasainya. Apakah sistim hidup semacam ini dapat menjamin kesejahteraan manusia yang menjadi dambaan manusia berakal. Bukankah sistim semau gue ini menciptakan peluang untuk berperang terus menerus antara kelompok manusia yang saling bertentangan kepentingannya sehingga rakyat kebanyakan menjadi korban nafsu elit sebagaimana sistim kapitalisme, komunisme, nasionalisme atau yang lain yang bersumber dari ideologi sekular?
Kaum sekuler, liberalis dan nasionalis yang selalu menolak tatanan berbasis agama harus berani menjelaskan alasannya secara ilmiah ke hadapan publik, agar argumentasinya dapat diuji secara logika dan ilmiah. Dan yang lebih serius, umat Islam juga harus berani berterus terang, mau apa di negeri ini. Apakah terus menerus menjadi rakyat pinggiran, bersabar menerima perlakuan kaum sekuler yang menista dan menjauhkan agama dari kehidupan berbangsa dan bernegara?
 Oleh: Irfan S Awwas


[1] Diskusi Hubungan Agama-Negara dalam Negara Pancasila Era Reformasi, 29 Januari 2013. Diselenggarakan oleh PSI-UII di  Ruang Kuliah IV PPs FIAI UII Jl. Demangan Baru 24 Yogyakarta. Narasumber: Dr. KH. A. Malik Madani, MA (Katib Am Syuriah NU), Irfan S. Awwas (Majelis Mujahidin), Dr. Zully Qadir (Muhammadiyah).
Source : 

Erotisme ‘Depag’ Selingkuh Diatas Sajadah

13489267112117677677

Bagi Wolfe, Haji adalah ritual yang komfrehensif di antara lima rukun Islam. Persaksian, salat, puasa, dan zakat sama-sama berbagi menanggung basis etika. Haji melampaui semua itu, melampuai masyarakat. Makna di dalamnya adalah sebagai titik balik, suatu ritual perjalanan yang diselesaikan dengan dua kaki. mengagumi peluh dan simbol-simbol yang mengalir bersama. Michael Wolfe, seorang muallaf Amerika, yang hidup dalam keluarga non-muslim; ayahnya Yahudi dan ibunya Kristen.
Konklusi wolfe diatas mewakili segelintir kerinduan nan suci jutaan ummat Islam agar dapat panggilan berhaji, kerinduan tidak dapat disangka kehadirannya, makna Panggilan suci dapat berbeda tetapi kerinduan, Kepatuhan adalah sikap hati bahagian tak terpisahkan dalam setiap langkahnya. Kenikmatan tak berukur diatas Inilah menjadi salah satu motif Departemen Agama dengan Kemenag Surya dharma Ali untuk merengkuh kepuasan material tak terbatas, isu kenikmatan surgawi telah menghipnotis jutaan Perindu panggilan Tuhan yang menjadi jualan  Depag dan Ketum Partai PPP berpelukan demi meraup dana-dana kerinduan atas panggilan tuhan.
Sajadah suci kerinduan Manusia atas panggilan Tuhannya menjadi ajang Pemuasan birahi kekuasaan dan uang oleh Surya Dharma Ali dan Depag, tak tanggung-tanggung perselingkuhan itu berlanjut ke birahi-birahi perekrutan 12 juta Kader Partai PPP agar dapat merengkuh syahwat kursi Presiden, kegenitan syahwatjelang  kompetisi kandidasi kursi Presiden menggoda siapa pun untuk melakukan apa saja, agar dapat menjamah goyangan kursi Presiden yang sexy nan hot..hmhhhh..
Owhkhhkh… begitu Dahsyat hentakan dan goyangan birahi diatas Sajadah, 2 juta para Perindu Suci harus membayar 5 sampai 17 tahun menahan kerinduannya, akan kah kerinduan itu terjawab di kehidupan ini? Atau kerinduan menjadi beban di kehidupan lain? Terbersit Tanya keresahan; 25 juta tiada arti bagi Para Perindu, tetapi bagi para pemuja Birahi kekuasaan dan Partai, Tetesan dan bulir-bulir 2 juta x 25 juta sama dengan 50 Triliun, rasionalitas Agama dan pesan Suci Kenabian jadi gombal murahan sebab sajadah Suci akan sangat empuk membungkus segala sensasi kebinalan dan kebinatangan. SDA yang keranjingan dan lupa diri seakan-akan telah menghisap “heroin” dan menelan “Pil” extacy berbutir-butir….

Tema kekuasaan pembalut daftar Tunggu Haji begitu efektif meracuni dan menghinakan Panggilan Tuhan, perselingkuhan antara syahwat kekuasaan SDA dan birahi despotis Birokrasi DEPAG menjadi tontonan yang sangat Vulgar, Kepasrahan jutaan perindu menjadi korban kebinalan SDA dan Depag, Sucinya rindu dan Sajadah ternoda oleh hamburan syahwat,  Para Pemuja Kekuasaan dan Birokrasi Despotik malah kelihatan kurus berebut dan terus bermimpi untuk dapat mencicipi sensasi erotisme di atas Sajadah….
kelesuan Para perindu yang telah dijauhkan dari Pesan Suci Tuhan yang memerintahkan Ibrahim AS Memanggil kepada umat manusia menunaikan haji di Baitullah, “Dan serulah umat manusia untuk datang mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang ke (Rumah Allah)mu dengan berjalan kaki, dengan berkenderaan berjenis-jenis unta yang kurus, yang datangnya dari berbagai jalan (ceruk rantau) yang jauh”

Source :

http://edukasi.kompasiana.com/2012/09/29/erotisme-depag-selingkuh-diatas-sajadah-497378.html 

Hukum Riba, sebuah Renungan

Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083)
Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini.

Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba

As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan,
فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ

“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya,
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279)
‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .

“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”
‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ

“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310)

Apa yang Dimaksud dengan Riba?

Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)

Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ

“Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5)
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya.
Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah:
عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
“Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309)

Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:
الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492)

Hukum Riba

Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan,
وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ

“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492)

Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)

Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »

“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)

Dampak Riba yang Begitu Mengerikan

Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba.

[Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)

[Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala

Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

-bersambung insya Allah-


Dari artikel 'Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba … — Muslim.Or.Id'


http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html

ASURANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM


A. Pengertian Asuransi
Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya “ jaminan”. Kata asuransi diambil juga dari bahasa Belanda “assurantie (asuransi)”, yang dalam hukum Belanda disebut dan “verzekering” yang artinya “pertanggungan”. Dalam istilah bahasa idonesia kata asuransipun memiliki arti “tanggungan” atau “pertanggungan”, Sedangkan menurut istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.
Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melaui semacan iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).
B. Pengertian Asuransi Dalam Islam
          Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful
Istilah takaful dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Kata takaful tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti misalnya dalam QS. Thaha (20): 40 “… hal adullukum ‘ala man yakfuluhu…”. Yang artinya ”… bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya (menanggungnya)?…”
Apabila kita memasukkan asuransi takaful ke dalam lapangan kehidupan muamalah, maka takaful dalam pengertian muamalah mengandung arti yaitu saling menanggung risiko di antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko masing-masing. Dengan demikian, gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko di antara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya.
C. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari”ah
Ø  ASURANSI KONVENSIONAL
A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:
  • Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
  • Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  • Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
·         Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung
Ø  ASURANSI SYARI’AH
A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·         Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
·         Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
·         Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
·         Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
·         Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
·         Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
B. Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
·         Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
·         Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
·         Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
·         Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
·         Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
C. Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
·         Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
·         Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
·         Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
·         Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
·         Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
·         Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
·         Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
·         Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:
·         Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
·         Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
·         Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
·         Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
·         Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
·         Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
·         Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
·         Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
·         Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
·         Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai berikut :
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.
Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.
Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]
Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.
Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.
Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.
Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]
Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, ]
Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.
Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.
Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.
Kemudian, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai berikut :
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]
Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.
Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, “Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kemat
C. Dasar Hukum Asuransi Dalam Islam
Di dunia timur, asuransi dikenal pada abad XIX M, sedang di barat telah dikenal sejak abad XIV M, karena itu para imam madzhab empat tidak ada yang menyinggung persoalan ini.
Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)
“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.
            Mengkaji hukum asuransi menurut syariat Islam sudah tentu dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad (reasoning/exercise of judgement) yang lazim dipakai oleh ulama mujtahidin dahulu. Dan diantara metoda ijtihad yang mempunyai banyak peranan di dalam meng istinvat-kan masalah baru yang tidak ada nashnya di dalam Al Quran dan Hadits adalah masalah mursalah atau isthislah (public good) dan qiyas (analogical reasoning)
Pada perkembangannya, jika mengacu pada ketiga ayat diatas maka Asuransi menuai  perbedaan pendapat dikalangan umat muslim, perbedaan tersebut diantaranya adalah seperti berikut:
1. haram.
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah
1. Asuransi sama dgn judi
2. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
3. Asuransi mengandung unsur riba/renten.
4. Asurnsi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
5. Menjadikan takdir Allah sebagai obyek bisnis.

2. Boleh .
Asuransi di perbolehkan. Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
1. Tidak ada nash yg melarang asuransi.
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
5. Asuransi termasuk akad mudhrabah
6. Asuransi termasuk koperasi .
7. Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
3. syubhat.
            Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yg tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut.
            Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an maupun Hadits tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.
Hakikat asuransi secara syariah adalah saling bertanggung jawab, saling bekerja sama atau bantu-membantu dan saling menanggung penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi diperbolehkan secara syariah, karena prinsip-prinsip dasar syariah mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka sebagaimana fir­man Allah SWT. dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 2 yang artinya:“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
Prinsip asuransi syariah yang menekankan pada semangat kebersamaan dan tolong-menolong (ta’awun). Semangat asuransi syariah menginginkan berdirinya sebuah masyarakat mandiri yang tegak di atas asas saling membantu dan saling menopang, karena setiap muslim terhadap muslim yang lainnya sebagaimana sebuah bangunan yang saling menguatkan sebagian kepada sebagian yang lain. Dalam model asuransi ini tidak ada perbuatan memakan harta manusia dengan batil (aklu amwalinnas bilbathil), karena apa yang telah diberikan adalah semata-mata sedekah dari hasil harta yang dikumpulkan. Selain itu keberadaan asuransi syariah akan membawa kemajuan dan kesejahteraan kepada perekonomian umat.
D. Pedoman Perasuransian
            Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi dan reasu­ransi syariah berpegang pada pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah di samping Fatwa DSN-MUI yang paling terkini yang terkait dengan akad perjanjian asuransi syariah yaitu Fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.
Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah yaitu:
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusa­haan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa ”Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
3. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/ LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.


F. Perkembangan Asuransi Syariah
Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang ini sesungguhnya belum dikenal pada periode awal Islam, akibatnya banyak literatur Islam menyimpulkan secara apriori bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal. Walaupun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada periode awal Islam, akan tetapi terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem ’aqilah. Sistem tersebut telah berkembang pada masyarakat Arab sebelum lahirnya Rasulullah SAW Kemudian pada zaman Rasulullah SAW atau pada masa periode awal Islam sistem tersebut dipraktekkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem ’aqilah adalah sistem menghimpun para anggota keluarga besar untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai “kanz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.
Kemunculan usaha perasuransian syariah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan usaha perasuransian konvensional yang telah ada sejak lama. Sebelum terwujudnya usaha perasuransian syariah, terdapat berbagai macam perusahaan asuransi konvensional yang telah lama berkembang. Jika ditinjau dari segi hukum perikatan Islam asuransi konvensional hukumnya haram. Hal ini dikarenakan dalam operasional asuransi konvensional mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi/gambling) dan riba (bunga). Pendapat ini disepakati oleh banyak ulama terkenal dunia seperti Yusuf al-Qaradhawi, Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhil al-Muth’i, Abdul Wahab Khalaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa, dan Muhammad Nejatullah Siddiqi. Namun demikian, karena alasan kemaslahatan atau kepentingan umum sebagian dari mereka membolehkan untuk sementara belum ada alternatif yang sesuai syariah beroperasinya asuransi konvensional .
Di Malaysia, pernyataan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram diumumkan pada tanggal 15 Juni 1972 di mana Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia mengeluarkan keputusan bahwa praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram. Selain itu Jawatan Kuasa Kecil Malaysia dalam kertas kerjanya yang berjudul ”Ke Arah Insurans Secara Islami di Malaysia” menyatakan bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan Barat dan sebagian operasinya tidak sesuai dengan ajaran Islam
Dalam rangka pengembangan perekonomian umat jangka panjang, masyarakat muslim perlu konsisten mengaplikasikan prinsip-prinsip perniagaan syariah berdasarkan nash-nash (teks-teks dalil agama) yang jelas atau pendapat para pakar ekonomi Islam. Untuk itu usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah merupakan lembaga ekonomi syariah yang dapat membawa umat Islam ke arah kemakmuran patut diwujudkan dan merupakan sebuah keniscayaan.
Berdasarkan pemikiran bahwa asuransi konvensional hukumnya adalah haram, maka kemudian dirumuskan bentuk asuransi yang terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam tersebut di atas yaitu gharar, maisir dan riba. Berdasarkan hasil analisis terhadap hukum (syariat) Islam dapat disimpulkan bahwa di dalam ajaran Islam termuat substansi perasuransian. Asuransi yang termuat dalam substansi hukum Islam tersebut ternyata dapat menghindarkan prinsip operasional asuransi dari unsur gharar, maisir dan riba.
Dengan adanya keyakinan umat Islam di dunia dan keuntungan vang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang menjalankan usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah. Perusahaan yang mewujudkan asuransi syariah ini bukan saja perusahaan yang dimiliki orang Islam, namun juga berbagai perusahaan milik non-muslim serta ada yang secara induk perusahaan berbasis konvensional ikut terjun usaha memberikan layanan asuransi syariah dengan membuka kantor cabang dan divisi syariah.
Seiring dengan bergulirnya waktu dan ijtihad para pemerhati ekonomi Islam secara kontinyu, akhirnya mereka sampai kepada sebuah konsep yang dapat disepakati bersama serta menjadi acuan perasuransian syariah di dunia. Konsep tersebut populer dengan nama asuransi mutual, kerja sama (ta’awuni), atau takmin ta’awuni. Konsep Asuransi Ta’awuni merupakan rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang kali pertama tahun 1976 M di Mekah. Peserta hampir 200 orang dari kalangan ulama. Kemudian dikuatkan lagi dalam sidang Majma’ Fiqh Islami ‘Alami (Lembaga Fiqih Dunia) pada 21 Desember 1985 di Jeddah yang memutuskan pengharaman Asuransi Jenis Perniagaan (Komersial). Majma’ Fiqih juga secara ijma’ mengharuskan dioperasikannya usaha perasuransian jenis kerja sama (ta’awuni) sebagai alternatif menggantikan jenis asuransi konvensional serta menyerukan umat Islam dunia menggunakan asuransi ta’awuni.  Dalam rangka menindaklanjuti fatwa tersebut dan kebutuhan umat terhadap asuransi berdasarkan hukum Islam, Pada dekade 70-an di beberapa negara Islam atau di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim bermunculan asuransi yang prinsip operasionalnya mengacu kepada nilai-nilai Islam dan terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Pada tahun 1979 Faisal Islamic Bank of Sudan memprakarsai berdirinya perusahaan asuransi syariah Islamic Insurance Co. Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd. di Arab Saudi. Keberhasilan asuransi syariah ini kemudian diikuti oleh berdirinya Dar al-Mal al-Islami di Geneva, Swiss dan Takaful Islami di Luxemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas dan al-Takaful al-Islami di Bahrain pada tahun 1983. Di Malaysia, Syarikat Takaful Sendirian Berhad berdiri pada tahun 1984. Selanjutnya diikuti oleh negara-negara lain seperti Bahrain, UAE, Brunei, Singapura, dan Indonesia.
Di Indonesia, Asuransi Takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995. Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syariah sebenarnya sudah muncul tiga tahun sebelum berdirinya takaful dan makin kuat setelah diresmikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Dengan beroperasinya Bank-bank Syariah dirasakan kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah pula. Berdasarkan pemikiran tersebut Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 Juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful
Saat ini perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroperasi sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Selain itu ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syariah di antaranya seperti Prudential Syariah, MAA, Great Eastern, Tripakarta, Beringin Life, Bumiputra, Dharmala, dan Jasin.


DAFTAR PUSTAKA
2.      http://www.ppalanwar.com/news/372/58/ASURANSI-DALAM-PERSPEKTIF-ISLAM/. Diakses pada 21 february 2011.pukul 11.22 wib
4.      http://www.dakwatuna.com/2010/perasuransian-dan-hukum-asuransi-dalam-islam-bagian-ke-1/.
Source : 

http://yada-katahati.blogspot.com/2012/04/asuransi-dalam-perspektif-islam.html